Judul
|
PENERAPAN
TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
|
Jurnal
|
Jurnal
AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
|
Volume dan Halaman
|
Vol . 2, No.
1,
|
Tahun
|
Maret 2013
|
Penulis
|
Ade Wirman
Syafei* , Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi
|
Reviewer
|
Adlina binti Hasan Basri
|
Tanggal
|
20-November-2017
|
Abstrak
|
Jurnal
yang berjudul PENERAPAN
TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA ini berisi
tentang Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh
bank konvensional . Padahal sistem keuangan Islam dan system keuangan
konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung
dalam kedua sistem tersebut bertolak belakang. Penulis juga mengatakan
bahwa Pada akhir penelitian ini,
peneliti menyimpulkan teknologi yang digunakan perbankan syariah di Indonesia
saat ini, ternyata masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal
tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya teknis pembiayaan dan
perekrutan sumber daya insaninya.
|
Pendahuluan
|
Didalam
paragraf pertama penulis menegaskan bahwa Meskipun telah berdiri
selama 20 tahun, sistem keuangan Islam (Islamic Financing System/ IFS)
masih memiliki market share yang sangat kecil. Dengan tingkat
pertumbuhan dan ukuran market share yang sangat kecil ini tentunya
pengaruh sistem keuangan Islam tidak akan berdampak luas pada perekonomian
Selanjutnya penulis
juga menjelaskan tentang permasalahan Dalam internal
perbankan syariah yang perlu diperbaiki. Pertama ialah permasalahan ukuran
keberhasilan bank syariah yang lebih mengutamakan pencapaian keuntungan dan
efisiensi biaya dibandingkan dengan pencapaian maqasid syariah . Permasalahan
berikutnya ialah pembiayaan non profit-loss sharing seperti murabahah
masih mendominasi pembiayaan pada bank-bank syariah di Indonesia.
Sehingga
di bagian paragraph selanjutnya penulis mengatakan Berdasarkan kesimpulan pada penelitian
tersebut, peneliti ingin melakukan penelitian lanjutan dengan memfokuskan
pada aspek yang menjadi penyebab permasalahan dalam sistem keuangan Islam,
yaitu pemilihan teknologi yang tidak tepat. Teknologi yang seharusnya digunakan
ialah teknologi berbasis Islam.
|
Tujuan
|
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan
perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya
atau belum.
|
Pembahasan
|
Pada pokok
pembahasan penulis membagi sub pokok
bahasan menjadi empat bagian, yaitu :
v 1. Perkembangan
Perbankan Syariah
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat
terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah.
Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin
off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari
konversi bank umum ke BUS.
Pertumbuhan
aset perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan, yaitu
rata-rata 40% per tahun. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia ini
paling tinggi di dunia. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional
hanya mencapai 10%-20% per tahun. Pertumbuhan perbankan nasional pun hanya
mencapai 18% per tahun. Namun market share perbankan syariah Indonesia
masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional.
Prospek
perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini
disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di
dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia
pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu
sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Kekayaan alam Indonesia
mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Budaya sosial
Indonesia tentang bagi hasil sangat sejalan dengan prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah. Orientasi perbankan syariah kepada sektor riil sangat
sesuai dengan pengembangan ekonomi Indonesia. Adanya konversi bank umum
menjadi bank syariah dan terbentuknya bank syariah baru turut menambah
peluang pengembangan perbankan syariah. Terutama apabila pemerintah
mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank syariah. Tentunya hal ini akan
mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
-Kegagalan
Target Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah 2007 – 2008
Program
akselerasi pengembangan perbankan syariah 2007 – 2008 yang menargetkan
pencapaian market share 5% pada tahun 2008 mengalami kegagalan.
Faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut diantaranya adalah:
1. Adanya
krisis keuangan global pada tahun 2008.
2.
Jaringan dan produk perbankan syariah masih
terbatas.
.
v - Potensi Perkembangan
Perbankan Syariah
1. Semua
dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan
instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana
haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank
syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya
penarikan dana oleh pemerintah.
2. Harus ada konversi dari empat bank umum
nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN
seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah.
3. Dana
Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana
ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat.
Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan
dananya sesuai dengan syariat Islam.
4. Dana
BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah.
2. Pemasaran
Perbankan Syariah
Bank Indonesia telah membuat program iB Campaign (strategi
pengembangan pasar perbankan syariah) yang mengacu kepada rekomendasi dari Grand
Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2008 dan Market
Development Strategic Plan 2010. Program iB Campaign ini bertujuan
untuk mendorong akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- tahun 2008, adalah tahapan
membentuk pemahaman bahwa bank syariah untuk semua masyarakat.
- tahun 2009, merupakan tahapan membentuk pemahaman bahwa bank
syariah memiliki keunikan yang tidak
ditemukan di perbankan lainnya.
- tahun 2010, adalah tahapan
pemahaman bahwa bank syariah memiliki produk yang beragam dengan skema yang
variatif.
- tahun 2011, adalah tahapan mensosialisasikan produk bank syariah
secara lebih intensif.
3. Sumber Daya Insani Perbankan Syariah
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh berbagai sumber, sumber daya
insani perbankan syariah mayoritas memiliki background pendidikan non-perbankan
syariah atau sebelumnya berasal dari bank konvensional. Oleh karena itu, bank
syariah perlu mengirim karyawannya untuk mengikuti program S2 dan S3 di
bidang perbankan syariah. Namun dari sisi biaya yang harus dikeluarkan pihak
bank akan meningkat, karena bank harus membayarkan biaya program S2 dan S3
tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya perbankan syariah lebih memprioritaskan
karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau
sebelumnya pernah bekerja di bank syariah.
Sumber daya insani perbankan syariah idealnya berasal dari
universitas yang mempunyai program perbankan syariah. Tetapi kenyataannya
rata-rata lulusan program perbankan syariah kalah dari lulusan konvensional.
Perbankan merupakan lembaga profit yang bergelut dalam bidang keuangan,
sehingga aspek konvensional, ekonomi, dan perbankan lebih dominan
dibandingkan aspek syariah. Idealnya karyawan perbankan syariah memiliki
pemahaman yang kuat terhadapa tiga aspek berikut: Pertama, paham semua aspek
konvensional (pasar uang, pasar modal, perbankan, keuangan). Kedua, paham
semua aspek syariah (al quran, hadist, ushul fiqih, fiqih muamalah, qawaid
fiqiyah). Ketiga, paham matematika karena berhubungan dengan statistik
dan akuntansi.
4.Operasional Perbankan Syariah
Di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang
lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di
Indonesia lebih rendah. Terdapat beberapa alasan mengapa produk murabahah
merupakan produk yang paling diminati oleh nasabah. Dari sisi internal (SDM
yang memproses pembiayaan), rata-rata mereka lebih menyukai murabahah karena
akadnya lebih simple. Hal ini disebabkan fakta di lapangan terjadi
ketidakdisiplinan nasabah dalam memberikan laporan realisasi pendapatannya.
Dari sisi sistem, baik itu dari bank sendiri atau dari regulator (BI).
Murabahah merupakan kontrak yang sesuai dengan fiqih muamalah,
sehingga tidak menyalahi aturan fiqih dan aturan praktek ekonomi.
Namun apabila dikaitkan dengan pencapaian maqashid syariah (kemanfaatan
bank syariah bagi perekonomian), akad mudharabah dan musyarakah adalah
yang paling ideal. Menurut ulama internasional dominasi murabahah dibolehkan
tetapi bersifat temporary (sementara waktu) menjelang bank syariah itu
semakin besar dan semakin mewarnai perekonomian. Aspek yang mengundang kritik
adalah rate murabahah masih mengacu kepada tingkat bunga bank. Hal ini
telah diluruskan oleh para ulama, bahwa selama belum terdapat benchmark
rate diperbolehkan mengacu pada tingkat bunga bank. Tetapi tidak harus
sesuai antara margin dengan besarnya bunga. Diharapkan murabahah dapat
men-generate kontrak-kontrak yang lain karena perbankan syariah selalu
berproses untuk lebih sempurna.
Oleh karena itu, upaya untuk mendorong mudharabah ada beberapa cara
:pertama, bercermin pada historical performance. Pengusaha-pengusaha
yang sudahter bukti lancar pembayarannya, akan dengan mudah mendapatkan
pembiayaan. Kedua, pendanaan dari dana pemerintah itu akan mendorong
pembiayaan dalam jumlah besar, sehingga sesuai dengan skim mudharabah. Ketiga,
informasi antar bank syariah mengenai nasabah (integrated information
system).
|
Metodologi
|
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik wawancara
terhadap narasumber yang terkait dan berkompeten untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
wawancara. Pelaksanaan penelitian dimulai dengan pengumpulan data melalui
teknik wawancara.
|
Kesimpulan
|
1. Teknologi yang digunakan
oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi
perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a. Masih
dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah
atau musyarakah.
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh
perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki
background pendidikan perbankan syariah.
c. Karyawan
yang berasal dari bank konvensional atau tidak memiliki
background pendidikan
perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai.
d. Kurangnya
program training mengenai fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya
diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang
diantaranya :
a. Menjadikan
tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah.
Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah
lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini
porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan
SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam
menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan
karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau
pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training
dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
3. Dukungan
pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
a. Dana
haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
b. Belum
adanya bank umum nasional yang full convert ke bank syariah.
c. Dana
ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
d. Dana
BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah
|
Keunggulan
|
Menurut
pendapat saya :
Penulis dapat menjelaskan
permasalahan yang ada pada teknologi perbankan silam dan mampu memberi
masukan akan permasalahan yang terjadi pada PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI
INDONESIA yang pada saat ini belum mencerminkan nilai islami nya .
Secara
bahasa :
Mudah dipahami sehingga pembaca mengerti akan
penelitian ini .
|
Saran
|
Menurut
pendapat saya :
1.
Pada paragraph kedua dilatar belakang
masalah seharusya pembahasan itu dimasukkan pada pembahasan hasil penelitian
tentang perkembangan perbankan syariah diindonesia.
2.
Pada pembahasan potensi perbankan syariah
Apabila
dana Dana
Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dapat dikelola dengan baik maka akan
menyebabkan keseimbangan bagi perekonomian disuatu negara .
3. Pemasaran
perbankan syariah
-Harus
bekerjasama dengan universitas sebagai lembaga pendidikan .lembaga swasta dan
pemerintah
-Menyediakan
pusat informasi melalui telepon, sms dan media online untuk bisa membuka
tanya jawab akan ketidaktahuaan masyarakat akan perbankn syariah
-pengembangan
produk yang unik yang dapat digunakan oleh semua kalangan bawah dan atas ,
memberi informasi akan kegunaan teknologi supaya nasabah tidak gagap
teknologi akan produk yang digunakan oleh nasabah .
4.
Sumberdaya insyaniah
Calon sumberdaya insyaniah
sebelum bekerj disuatu bank harus di training terlebih dahulu akan kualitas
keilmuannya dan .
v
Mohon Kritik dan Saran untu Penulis Supaya dapat Memperbaiki Hasil baik untuk Kedepannya . Mohon Maaf bila ada kesalahan baik dari tulisan maupun pemikiran |
|
|
Apple Watch Stainless Steel vs Titanium Classic
BalasHapusApple Watch Stainless Steel vs Titanium ecm titanium Classic : Stainless Steel. Designed titanium mug by T-TIN Company. Watch Stainless titanium hip Steel from head titanium ti s6 the titanium ingot best manufacturers and guarantee the exact