Selasa, 12 September 2023

REVIEW STUDY LITERATUR JURNAL NASIONAL

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

          Revolusi industri telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan manusia di berbagai sector inti kehidupan seperti pertanian, manufaktur, komunikasi, pertambangan, transportasi, dan teknologi. Revolusi yang sudah dimulai sejak abad ke-17 tersebut telah mengubah cara kerja yang radikal dari penggunaan tenaga manusia menjadi cara kerja dengan tenaga mesin yang bekerja secara mekanis. Bahkan, saat ini dunia sedang bertransisi untuk memasuki era revolusi industri 4.0 yaitu era penerapan teknologi fiber (fiber technology) dan sistem jaringan terintegrasi (integrated network), yang bekerja di setiap aktivitas ekonomi dari produksi hingga konsumsi.[1]

          Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah mengubah sikap dan perilaku masyarakat dalam melakukan komunikasi, interaksi, dan transaksi. Perkembangan digitalisasi dalam transaksi keuangan memiliki sisi positif dan negative. Sisi positif perkembangan era digital dalam transaksi keuangan lebih mempermudah transaksi keuangan secara efektif dan efesien. Namun sisi negatifnya adalah mengenai persoalan perlindungan data konsumen. Padahal perlindungan data konsumen sangat penting untuk melindungan konsumen tersebut dari pencurian data, peretasan, serta penyalahgunaan data untuk hal-hal yang melanggar hukum.

          Salah satu dampak perkembangan era digitalisasi dalam system transaksi keuangan adalah dengan banyaknya pertumbuhan perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan perusahaan Fintech dikarenakan Fintech menawarkan beragam layanan keuangan yang sangat membantu masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian lebih efektif dan efesien khususnya sector keuangan. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata bisnis Fintech memiliki potensi resiko, setidaknya ada dua potensi resiko yaitu resiko keamanan data konsumen dan resiko kesalahan transaksi. Kedua resiko tersebut kemudian akan membawa kerugian pada masing-masing pihak dalam bisnis Fintech. Timbulnya aksi kejahatan online seperti penyadapan, pembobolan, dan cybercrime dalam transaksi financial perbankan menjadikan masyarakat ragu untuk melakukan transaksi online.[2]

          Fenomena kebocoran data pribadi sudah terjadi berulang kali di Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran konsumen dalam melakukan transaksi jasa keuangan secara online. Dikutip dari Dataindonesia.id, ada beberapa kasus kebocoran data yang terjadi pada tahun 2023 antara lain, kasus kebocoran data BPJS Ketagakerjaan Indonesia sebanyak 19,56 juta pelanggan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2023, kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi pada 8 Mei 2023, data pengguna MyIndiHome sebanyak 35 juta data pengguna MyIndiHome yang terjadi pada akhir Juni 2023, dan data paspor Indonesia sebanyak 1 juta data paspor WNI yang terjadi pada Juli 2023. [3]

          Tindaklanjut atas maraknya kebocoran data konsumen di Indonesia menjadi problematika kontemporer memerlukan perlindungan hukum berupa regulasi yang melindungi konsumen dari tindak kejahatan cyber crime. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah :

a.          meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b.          mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c.          meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

d.          menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e.          menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

f.           meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

          Selain itu, terkait kebocoran data konsumen, Pihak Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggungjawab penuh kepada konsumen apabila terjadi kobocoran data di kemudian hari. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6/PUJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur: (1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK; (2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul. (3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK. (4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konsumen.

          PUJK juga dilarang a) memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain; b) mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan; c) menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan; d) menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau e) menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

          Selanjutnya, data pribadi konsumen yang tidak boleh disebarkan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan/atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.

Atas uraian latar belakang diatas, peneliti ingin mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kebocoran Data pada Jasa Keuangan di Indonesia.

         

B.      Rumusan Masalah

          Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang dijadikan rumusan masalah penelitian ini adalah:

1.          Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia?

2.          Bagaimana proses penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen apabila terjadi kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia?

 

C.      Tujuan Penelitian

          Adapun tujuan penelitian berdasarkan rumusan masalah yang telah disusun antara lain:

1.          Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia;

2.          Untuk mengetahui dan menganlisis proses penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen apabila terjadi kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia

 

D.      Manfaat Penelitian

          1.      Kegunaan Teoritis

          Hasil penelitian ini diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum khususnya tentang perlindungan hukum terhadap kerugian konsumen atas kebocoran data konsumen pada jasa keuangan di Indonesia serta mengetahui proses penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PUJK apabila terjadi kebocoran data konsumen yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, penelitian ini juga dapat dijadikan bahan kepustakaan bagi peneliti yang ingin membahas terkait persoalan yang telah disebutkan.

 

          2.      Kegunaan Praktis

          Hasil penelitian ini juga dimaksudkan dapat digunakan sebagai masukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada pihak usaha jasa keuangan yang dapat merugikan konsumen apabila data pribadi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

E.      Kerangka Konseptual

          Untuk memudahkan pembahasan pada penelitian ini, maka disusun kerangka konseptual sebagai berikut:

1.          Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);

2.          Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan) ;

3.          Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan);

4.          Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).

 

F.      Metode Penelitian

          Penelitian Hukum adalah proses analisa yang meliputi metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul. Sehingga dibutuhkan suatu metode penelitian yang tepat. Metode ini membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai.[4] Berikut metode penelitian yang disusun untuk memperoleh jawaban atas kebenaran suatu permasalahan yang akan dibahas.

 

1.       Metode Pendekatan

          Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif, adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.[5]

          Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Dengan demikian bahan yang diteliti pada penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Di samping itu, pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kepustakaan (library research).

 

2.       Spesifikasi Penelitian

          Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian diskriptif analitis. Deskriptif penelitian ini, terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya, sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta. Hasil penelitian ditekankan pada memberikan gambaran secara obyektif, tentang keadaan sebenarnya dari obyek yang diselidiki. Sedangkan istilah analitis mengandung makna mengelompokan, menghubungkan, membangdingkan data-data yang diperoleh dari segi teori maupun dari segi praktek.

 

3.       Sumber dan Jenis Data

          Sumber data merupakan tempat diperolehnya data. Sumber data dalam penelitian hukum normatif hanya diperoleh dari sumber data sekunder. Sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian. Di dalam literatur hukum, maka sumber data dalam penelitian hukum normatif disebut dengan bahan hukum. Bahan hukum merupakan bahan yang dapat dipergunakan dengan tujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakan untuk dianalisis dalam penelitian ini terdiri atas:

a.          bahan hukum primer yang terdiri atas

1.          Undang-undang Dasar 1945;

2.          Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

3.          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

4.          Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

5.          Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan materi penulisan penelitian ini.

b.          bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang berhubungan dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer berupa hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah.

c.          Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder berupa tulisan artikel, kamus, dan ensiklopedia hukum.

 

4.       Teknik Pengumpulan Data

          Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat, membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap kerugian konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan.

 

5.       Analasis Data

          Pada penelitian hukum normatif, pengolahan data dilakukan dengan cara melakukan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarati membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi. Kegiatan yang dilakukan dalam analisis data penelitian hukum normatif dengan cara data yang diperoleh di analisis secara deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi.

 DI PUBLIKASIKAN DI JURNAL : https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/11538



[1] Akmal, Lebih Dekat Dengan Industri 4.0, Yogyakarta : Deepublish, 2019, hal. 16.

[2] Kornelius, et al, Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology (Fintech) di Indonesia (2019), Jurnal Refleksi Hukum Vol. 3, No. 2, hal. 146

           [4] Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum : Teori dan Praktek, Surabaya : Jakad Media Publishing, 2020, hal. 4

[5]  Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010, hal. 13-14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar