Senin, 09 Oktober 2017

Contoh Review Jurnal Internasional Perbankan Syariah

Assalamualaikum Warahmatuallah Wabarakatuh….
Perkenalkan Saya Seorang Mahasiswi Semester Va sore Perbankan Syariah di salah satu Universitas Swasta di Kota Medan , tepatnya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Ini adalah tugas pertama yang diberikan oleh dosen dalam salah satu mata kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil . Ini postingan pertama saya di blog ini, adapun , cara yang akan saya tampilkan adalah cara saya dalam mereview jurnal internasional dalam memenuhi tugas perkuliahan, sebelumnya referensi yang saya gunakan dimulai dari diskusi bersama mahasiswa pascasarjana, searching digoogle, dan bertanya sesama mahasiswa . Bagaimana cara mereview jurnal yang baik dan benar. Adapun hasilnya kurang baik dan benar  , Mohon maaf sebanyak-banyaknya .


DOWNLOAD FILE PDF JURNAL 

REVIEW JURNAL INTERNASIONAL
Judul
Between Piety and Prudence:
State Syariah and the Regulation
of Islamic Banking in Indonesia
Jurnal
Jurnal Internasional
Volume dan Halaman
VOL 34:107
Tahun
2012
Penulis
Link Pdf 
Tim Lindsey
Reviewer
Adlina binti Hasan Basri
Tanggal
08-oktober-2017


Abstrak
Jurnal yang berjudul Between Piety and Prudence: State Syariah and the Regulation of Islamic Banking in Indonesia ini berisi tentang sebuah negara dengan kependudukan  muslim terbanyak dan tentang peraturan peruntang undangan syariah diindonesi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, akan pembentukan  lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pengeluar fatwa tentang perbankan syariah yang ada diindonesia.

Abstrak yang digunakan oleh penulis adalah bahasa inggris yang harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia , Secara keseluruhan isi dari abstrak ini langsung menuju ke topic bahasan yang dibahas dalam jurnal ini, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami jurnal ini.

Pendahuluan
Didalam paragraf pertama penulis menegaskan bahwa  pemerintah telah menjadi  pengambil inisiatif untuk memperluas' perbankan Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan, khususnya, tidak melibatkan pembayaran bunga. Bahkan, negara demokrasi baru yang muncul setelah jatuhnya Soeharto dan rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998 memiliki sistematis memperluas otoritas yang lebih dalam perbankan Islam . Pemerintah sukses  konsisten dalam upaya mengelola apa yang dikenal di Indonesia sebagai  Ekonomi syariah .

Penulis juga mengatakan Ketika Undang-Undang No 7 Tahun 1992 telah diresmikan tentang Perbankan disahkan Sejak itu perbankan Islam yang dari kecil telah berkembang di Indonesia  dari bagian  sektor keuangan, dan hukum tertentu-tujuan diperbankan  Syariah terus tumbuh, mencapai 6,5 juta pelanggan di tahun 2010.

Selanjutnya penulis juga menjelaskan Prinsip Perbankan syariah berdasarkan  pada larangan yang jelas dalam ayat 2: 278 dan 3: 130 dari Qur'an untuk mengambil atau menerima apa yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai riba.

Sehingga bagian Paragraf selanjutnya penulis menjelaskan bahwa lembaga Dewan syariah Nasional (DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diikuti dua organisasi ulama Indonesia  yaitu Muhammadiyah, salah satu organisasi Muslim massa terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama ( 'NU'), yang terbesar penerbitan fatwa organisasi di Indonesia, dan konon organisasi Islam terbesar didunia. Adalah sebuah pengembangan sistem regulasi untuk perbankan syariah di Indonesia dalam pengawasan diperbankan syariah.
Tujuan
Artikel ini menawarkan  pengembangan sistem peraturan terhadap perbankan syariah di Indonesia dengan fokus pada perluasan kontrol negara. Dan kejelasan kontrak perbankan syariah yang dipilih  oleh bank syariah . Sejauh mana perbankan syariah Indonesia memiliki sebagian besar  kerangka kelembagaan dari perbankan konvensional
Pembahasan
Pada pokok pembahasan penulis membagi sub pokok bahasan menjadi empat bagian, yaitu :
v  Lembaga Perbankan Syariah
Pada awalnya , hanya ada tiga bank  Umum Syariah di Indonesia: PT Bank Muamalat Indonesia (sejak 1992),  PT Bank  Syariah Mandiri (sejak tahun 1999), dan
 PT Bank Mega Syariah Indonesia (sejak 2004).sehingga pada tahun 2010 meningkat
menjadi 10 lembaga. Sehingga Sejak April 2007, Bank Indonesia telah memberi izin
unit-unit ini beroperasi dari cabang yang mempunyai bank induknya.  disebut 'kantor
penyaluran ' yang menyebabkan dua kali lipat dari unit cabang Usaha Syariah dan deposit

v  Peraturan Perbankan Islam di Indonesia
 Unit Usaha Syariah' (Unit Usaha Syariah) adalah sebuah divisi dari
bank umum konvensional yang dioperasikan di bawah 'prinsip-prinsip syariah.
 Hal ini sering disebut sebagai perbankan 'mitra' Islam atau 'pintu (peraturan  6 (m) Man, money, material,mechines, methode,mecine) dalam hukum perbankan 1992

v  Kinerja Perbankan Islam
Bank Indonesia mengklaim bahwa selama krisis ekonomi bencana yang dimulai pada tahun 1997 dan berlangsung selama sekitar lima tahun, perbankan syariah yang
 mengalami kekurangan lebih cepat pulih  daripada bank konvensional Secara
 umum, tingkat kredit bermasalah ( 'NPL') lebih rendah pada bank syariah, dilihat dari tingkat perkembangan aktiva pada tahun 2003 Rp 7,7 triliun (US $ 897 144 000) dan
 2004 naik Rp 14,04 triliun (US $ 1 672 166 000) . pada 2004  lembaga keuangan syariah
 Seluruh total aset  bank di Indonesia I1,14%, akhir tahun 2006 menjadi 1,6% , pada 2007
 naik lagi 1,7 % , tahun 2008 setinggi 1,98 %, pada tahun 2010 mencapai 3,1 % dan optimis mencapai kenaikan pad 2015 sebanyak  5,25 %.

v  Pengembangan kerangka peraturan
Langkah formal untuk memberlakukan UU Perbankan 1992, dimana pemerintah mengaku  klaim secara implisit mengenali sistem perbankan syariah dengan memberikan 'legalitas yayasan untuk pendirian 'bank bagi hasil’. Pasal 5 Peraturan No 72 Tahun 1992 mengharuskan bank menerapkan keuntungan saham berbasis prinsip '(yaitu, bank syariah) harus memiliki Dewan Pengawas Syariah atau DPS. Sejak dibentuk pada tahun 1999, DSN-MUI telah mengeluarkan lebih dari 50 Fatwā

Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (hukum perubahan Perbankan 1998'), adalah suatu DAS. Itu adalah UU pertama yang memberikan kewenangan negara untuk lembaga keuangan islam secara tegas.

Pada tanggal 16 Juli 2008, legalitas pengesahan UU nasional baru tentang perbankan  Syariah diajukan sejak September 2005 secara radikal mengubah kerangka peraturan yang ada untuk perbankan syariah. adalah konsolidasi hukum yang ada dimaksudkan untuk 'merapikan' konsistensi

Metodologi
Metode  yang digunakan adalah pengumpulan data (kuantitatif) . Dalam penelitian ini menggunakan metode survey yang dilakukan terhadap data-data yang sudah diperoleh. Sehingga dalam penelitian ini dapat dicapai tujuan dari penelitan itu sendiri.

Kesimpulan
Pada kesimpulan  penelitian penulis Setelah jatuhnya Soeharto dan rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998 dan dampak  krisis ekonomi pada tahun 1997. keuangan Islam mengembangkan lintasan sendiri. menggambar pada
model dari tempat  di dunia Islam, pengusaha Indonesia yang dikembangkan
lembaga keuangan baru ke tingkat di mana negara dipaksa untuk mengembangkan respon lebih akan peraturan canggih untuk mengejar ketinggalan. telah terutama dengan membawa keuangan Islam di bawah kendali struktur peraturan keuangan konvensional (UUS) , terutama Bank Indonesia memberlakukan sistem kehati-hatian pada bank. Aspek religius dari industri keuangan Islam di
Indonesia ditangani melalui DSN-MUI, dengan DPS bersarang di setiap
lembaga keuangan komersial, dan MUIsebagai panduan. Hasilnya adalah
sistem dual peraturan . MUI yang disahkan negara adalah kunci untuk peraturan
'IslamCity' di lembaga-lembaga keuangan Islam di Indonesia, seperti Bank Indonesia adalah kunci peraturan ketat kegiatan komersial mereka.
Negara Indonesia akan memperhatian  kontrol
atas administrasi dari setiap aspek tradisi hukum Islam di Indonesia di mana
kekayaan adalah terlibat. Meskipun MUI telah menegaskan kemerdekaannya pada periode Soeharto di banyak daerah lain, pendekatan untuk keuangan Islam belum
menantang kebijakan negara, dan sektor tersebut terus tumbuh pesat. Kontroversi
 atas manfaat komersial dari DPS , bagaimanapun, telah terputus-putus , dan ini
mungkin menyarankan sebuah arena untuk ketegangan di masa depan.

Keunggulan
Menurut pendapat saya :
v  Teori dan analisis yang tepat
v  Bahasa yang digunakan oleh penulis adalah sederhana dan dapat dimengerti oleh pembaca .  sehingga mudah dipahami .
Saran 

Menurut pendapat saya :
v  Cara penulisan arab digunakan :
Pada saat argumentasi tentang prinsip yang dilarang  pada alquran, sebaiknya penulis mencantumkan ayat atau terjemahan alquran sehingg pembaca dapat memahami maksud salah satu prinsip yang dilarang.
v  3 kontrak pembiayaan:
Pada saat kritikan atas 3 kontrak yang dikeluarkan oleh bank dalam Musyarakah,Mudharabah, dan Murabahah. Penulis sebaiknya memberi saran kepada bank untuk mengubah kontrak yang baik dan benar sesuai dengan nilai keislaman .