Assalamualaikum
Warahmatuallah Wabarakatuh….
Perkenalkan Saya
Seorang Mahasiswi Semester Va sore Perbankan Syariah di salah satu Universitas
Swasta di Kota Medan , tepatnya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Ini
adalah tugas pertama yang diberikan oleh dosen dalam salah satu mata kuliah
Administrasi Teknik Bagi Hasil . Ini
postingan pertama saya di blog ini, adapun , cara yang akan saya tampilkan
adalah cara saya dalam mereview jurnal internasional dalam memenuhi tugas
perkuliahan, sebelumnya referensi yang saya gunakan dimulai dari diskusi
bersama mahasiswa pascasarjana, searching digoogle, dan bertanya sesama
mahasiswa . Bagaimana cara mereview jurnal yang baik dan benar. Adapun hasilnya
kurang baik dan benar , Mohon maaf
sebanyak-banyaknya .
DOWNLOAD FILE PDF JURNAL
DOWNLOAD FILE PDF JURNAL
REVIEW JURNAL INTERNASIONAL
Judul
|
Between
Piety and Prudence:
State
Syariah and the Regulation
of
Islamic Banking in Indonesia
|
Jurnal
|
Jurnal Internasional
|
Volume dan Halaman
|
VOL 34:107
|
Tahun
|
2012
|
Penulis
Link Pdf |
Tim Lindsey∗
|
Reviewer
|
Adlina binti Hasan Basri
|
Tanggal
|
08-oktober-2017
|
Abstrak
|
Jurnal yang
berjudul Between Piety and Prudence: State Syariah and the Regulation of
Islamic Banking in Indonesia ini
berisi tentang sebuah negara dengan kependudukan muslim terbanyak dan tentang peraturan
peruntang undangan syariah diindonesi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,
akan pembentukan lembaga Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pengeluar fatwa tentang
perbankan syariah yang ada diindonesia.
Abstrak yang digunakan oleh penulis adalah bahasa inggris yang harus
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia , Secara keseluruhan isi dari abstrak ini langsung menuju ke
topic bahasan yang dibahas dalam jurnal ini, sehingga memudahkan pembaca
dalam memahami jurnal ini.
|
Pendahuluan
|
Didalam
paragraf pertama penulis menegaskan bahwa
pemerintah telah menjadi
pengambil inisiatif untuk memperluas' perbankan Islam yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam dan, khususnya, tidak melibatkan pembayaran
bunga. Bahkan, negara demokrasi baru yang muncul setelah jatuhnya Soeharto
dan rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998 memiliki sistematis
memperluas otoritas yang lebih dalam perbankan Islam . Pemerintah sukses konsisten dalam upaya mengelola apa yang
dikenal di Indonesia sebagai Ekonomi
syariah .
Penulis juga
mengatakan Ketika Undang-Undang No 7 Tahun 1992 telah diresmikan tentang
Perbankan disahkan Sejak itu perbankan Islam yang dari kecil telah berkembang
di Indonesia dari bagian sektor keuangan, dan hukum tertentu-tujuan
diperbankan Syariah terus tumbuh,
mencapai 6,5 juta pelanggan di tahun 2010.
Selanjutnya penulis
juga menjelaskan Prinsip Perbankan syariah berdasarkan pada larangan yang jelas dalam ayat 2: 278
dan 3: 130 dari Qur'an untuk mengambil atau menerima apa yang dikenal dalam
bahasa Arab sebagai riba.
Sehingga
bagian Paragraf selanjutnya penulis menjelaskan bahwa lembaga Dewan syariah
Nasional (DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diikuti dua organisasi
ulama Indonesia yaitu Muhammadiyah,
salah satu organisasi Muslim massa terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (
'NU'), yang terbesar penerbitan fatwa organisasi di Indonesia, dan konon
organisasi Islam terbesar didunia. Adalah sebuah pengembangan sistem regulasi
untuk perbankan syariah di Indonesia dalam pengawasan diperbankan syariah.
|
Tujuan
|
Artikel ini
menawarkan pengembangan sistem
peraturan terhadap perbankan syariah di Indonesia dengan fokus pada perluasan
kontrol negara. Dan kejelasan kontrak perbankan syariah yang dipilih oleh bank syariah . Sejauh mana perbankan
syariah Indonesia memiliki sebagian besar
kerangka kelembagaan dari perbankan konvensional
|
Pembahasan
|
Pada pokok
pembahasan penulis membagi sub
pokok bahasan menjadi empat bagian, yaitu :
v Lembaga Perbankan Syariah
Pada
awalnya , hanya ada tiga bank Umum
Syariah di Indonesia: PT Bank Muamalat Indonesia (sejak 1992), PT Bank
Syariah Mandiri (sejak tahun 1999), dan
PT Bank Mega Syariah Indonesia (sejak 2004).sehingga
pada tahun 2010 meningkat
menjadi
10 lembaga. Sehingga Sejak
April 2007, Bank Indonesia telah memberi izin
unit-unit ini beroperasi dari
cabang yang mempunyai bank induknya.
disebut 'kantor
penyaluran ' yang menyebabkan
dua kali lipat dari unit cabang Usaha Syariah dan deposit
v Peraturan Perbankan Islam di
Indonesia
Unit Usaha Syariah' (Unit Usaha Syariah)
adalah sebuah divisi dari
bank
umum konvensional yang dioperasikan di bawah 'prinsip-prinsip syariah.
Hal ini sering disebut sebagai perbankan
'mitra' Islam atau 'pintu (peraturan 6
(m) Man, money,
material,mechines, methode,mecine) dalam hukum perbankan 1992
v Kinerja Perbankan Islam
Bank
Indonesia mengklaim bahwa selama krisis ekonomi bencana yang dimulai pada
tahun 1997 dan berlangsung selama sekitar lima tahun, perbankan syariah yang
mengalami kekurangan lebih cepat pulih daripada bank konvensional Secara
umum, tingkat kredit bermasalah ( 'NPL')
lebih rendah pada bank syariah, dilihat dari tingkat perkembangan aktiva pada
tahun 2003 Rp 7,7
triliun (US $ 897 144 000) dan
2004 naik Rp 14,04 triliun (US $ 1 672 166
000) . pada 2004 lembaga keuangan
syariah
Seluruh total aset bank di Indonesia I1,14%, akhir tahun 2006
menjadi 1,6% , pada 2007
naik lagi 1,7 % , tahun 2008 setinggi 1,98
%, pada tahun 2010 mencapai 3,1 % dan optimis mencapai kenaikan pad 2015
sebanyak 5,25 %.
v Pengembangan kerangka peraturan
Langkah
formal untuk memberlakukan UU Perbankan 1992, dimana pemerintah mengaku klaim secara implisit mengenali sistem
perbankan syariah dengan memberikan 'legalitas yayasan untuk pendirian 'bank
bagi hasil’. Pasal 5 Peraturan No 72 Tahun 1992 mengharuskan bank menerapkan
keuntungan saham berbasis prinsip '(yaitu, bank syariah) harus memiliki Dewan
Pengawas Syariah atau DPS. Sejak dibentuk pada tahun 1999, DSN-MUI telah
mengeluarkan lebih dari 50 Fatwā
Perubahan
UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (hukum perubahan Perbankan 1998'),
adalah suatu DAS. Itu adalah UU pertama yang memberikan kewenangan negara
untuk lembaga keuangan islam secara tegas.
Pada
tanggal 16 Juli 2008, legalitas pengesahan UU nasional baru tentang
perbankan Syariah diajukan sejak
September 2005 secara radikal mengubah kerangka peraturan yang ada untuk
perbankan syariah. adalah konsolidasi hukum yang ada dimaksudkan untuk
'merapikan' konsistensi
|
Metodologi
|
Metode yang digunakan adalah pengumpulan data
(kuantitatif) . Dalam penelitian ini menggunakan metode survey yang dilakukan
terhadap data-data yang sudah diperoleh. Sehingga dalam penelitian ini dapat
dicapai tujuan dari penelitan itu sendiri.
|
Kesimpulan
|
Pada kesimpulan penelitian penulis Setelah jatuhnya
Soeharto dan rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998 dan dampak krisis ekonomi pada tahun 1997. keuangan
Islam mengembangkan lintasan sendiri. menggambar pada
model dari tempat di dunia Islam, pengusaha Indonesia yang
dikembangkan
lembaga keuangan baru ke tingkat di
mana negara dipaksa untuk mengembangkan respon lebih akan peraturan canggih
untuk mengejar ketinggalan. telah terutama dengan membawa keuangan Islam di
bawah kendali struktur peraturan keuangan konvensional (UUS) , terutama Bank
Indonesia memberlakukan sistem kehati-hatian pada bank. Aspek religius dari
industri keuangan Islam di
Indonesia ditangani melalui DSN-MUI,
dengan DPS bersarang di setiap
lembaga keuangan komersial, dan
MUIsebagai panduan. Hasilnya adalah
sistem dual peraturan . MUI yang disahkan
negara adalah kunci untuk peraturan
'IslamCity' di lembaga-lembaga
keuangan Islam di Indonesia, seperti Bank Indonesia adalah kunci peraturan
ketat kegiatan komersial mereka.
Negara Indonesia akan memperhatian kontrol
atas administrasi dari setiap aspek
tradisi hukum Islam di Indonesia di mana
kekayaan adalah terlibat. Meskipun MUI
telah menegaskan kemerdekaannya pada periode Soeharto di banyak daerah lain,
pendekatan untuk keuangan Islam belum
menantang kebijakan negara, dan sektor
tersebut terus tumbuh pesat. Kontroversi
atas manfaat komersial dari DPS ,
bagaimanapun, telah terputus-putus , dan ini
mungkin menyarankan sebuah arena untuk
ketegangan di masa depan.
|
Keunggulan
|
Menurut pendapat saya :
v Teori dan analisis yang tepat
v Bahasa yang digunakan oleh penulis adalah sederhana dan
dapat dimengerti oleh pembaca . sehingga
mudah dipahami .
|
Saran
|
Menurut pendapat saya :
v Cara penulisan arab digunakan :
Pada saat argumentasi tentang prinsip yang dilarang pada alquran, sebaiknya penulis mencantumkan
ayat atau terjemahan alquran sehingg pembaca dapat memahami maksud salah satu
prinsip yang dilarang.
v 3 kontrak pembiayaan:
Pada saat kritikan atas 3 kontrak yang dikeluarkan oleh
bank dalam Musyarakah,Mudharabah, dan Murabahah. Penulis sebaiknya memberi
saran kepada bank untuk mengubah kontrak yang baik dan benar sesuai dengan
nilai keislaman .
|