Sabtu, 11 Agustus 2018

REVIEW JURNAL NASIONAL

Judul
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Jurnal
Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
Volume dan Halaman
Vol . 2, No. 1,
Tahun
Maret 2013
Penulis
Ade Wirman Syafei* , Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi
Reviewer
Adlina binti Hasan Basri
Tanggal
20-November-2017









Abstrak
Jurnal yang berjudul  PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA ini berisi tentang Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional . Padahal sistem keuangan Islam dan system keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam kedua sistem tersebut bertolak belakang. Penulis juga mengatakan bahwa Pada akhir penelitian ini, peneliti menyimpulkan teknologi yang digunakan perbankan syariah di Indonesia saat ini, ternyata masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya teknis pembiayaan dan perekrutan sumber daya insaninya.
Pendahuluan
Didalam paragraf pertama penulis menegaskan bahwa Meskipun telah berdiri selama 20 tahun, sistem keuangan Islam (Islamic Financing System/ IFS) masih memiliki market share yang sangat kecil. Dengan tingkat pertumbuhan dan ukuran market share yang sangat kecil ini tentunya pengaruh sistem keuangan Islam tidak akan berdampak luas pada perekonomian

Selanjutnya penulis juga menjelaskan tentang permasalahan Dalam internal perbankan syariah yang perlu diperbaiki. Pertama ialah permasalahan ukuran keberhasilan bank syariah yang lebih mengutamakan pencapaian keuntungan dan efisiensi biaya dibandingkan dengan pencapaian maqasid syariah . Permasalahan berikutnya ialah pembiayaan non profit-loss sharing seperti murabahah masih mendominasi pembiayaan pada bank-bank syariah di Indonesia.
Sehingga di bagian paragraph selanjutnya penulis mengatakan  Berdasarkan kesimpulan pada penelitian tersebut, peneliti ingin melakukan penelitian lanjutan dengan memfokuskan pada aspek yang menjadi penyebab permasalahan dalam sistem keuangan Islam, yaitu pemilihan teknologi yang tidak tepat. Teknologi yang seharusnya digunakan ialah teknologi berbasis Islam.
Tujuan
 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya atau belum.
Pembahasan
Pada pokok pembahasan penulis membagi sub pokok bahasan menjadi empat bagian, yaitu :
v    1. Perkembangan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah. Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS). Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari konversi bank umum ke BUS.

Pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan, yaitu rata-rata 40% per tahun. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia ini paling tinggi di dunia. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10%-20% per tahun. Pertumbuhan perbankan nasional pun hanya mencapai 18% per tahun. Namun market share perbankan syariah Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional.

Prospek perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Kekayaan alam Indonesia mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Budaya sosial Indonesia tentang bagi hasil sangat sejalan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah. Orientasi perbankan syariah kepada sektor riil sangat sesuai dengan pengembangan ekonomi Indonesia. Adanya konversi bank umum menjadi bank syariah dan terbentuknya bank syariah baru turut menambah peluang pengembangan perbankan syariah. Terutama apabila pemerintah mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank syariah. Tentunya hal ini akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

-Kegagalan Target Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah 2007 – 2008
Program akselerasi pengembangan perbankan syariah 2007 – 2008 yang menargetkan pencapaian market share 5% pada tahun 2008 mengalami kegagalan. Faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut diantaranya adalah:
1.      Adanya krisis keuangan global pada tahun 2008.
2.      Jaringan dan produk perbankan syariah masih terbatas.
.
v    - Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1.      Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2.       Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah.
3.      Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam.
4.      Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah.
2.    Pemasaran Perbankan Syariah
Bank Indonesia telah membuat program iB Campaign (strategi pengembangan pasar perbankan syariah) yang mengacu kepada rekomendasi dari Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2008 dan Market Development Strategic Plan 2010. Program iB Campaign ini bertujuan untuk mendorong akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- tahun 2008, adalah tahapan membentuk pemahaman bahwa bank syariah untuk semua masyarakat.
- tahun 2009, merupakan tahapan membentuk pemahaman bahwa bank syariah    memiliki keunikan yang tidak ditemukan di perbankan lainnya.
- tahun 2010, adalah tahapan pemahaman bahwa bank syariah memiliki produk yang beragam dengan skema yang variatif.
- tahun 2011, adalah tahapan mensosialisasikan produk bank syariah secara lebih intensif.
3. Sumber Daya Insani Perbankan Syariah
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh berbagai sumber, sumber daya insani perbankan syariah mayoritas memiliki background pendidikan non-perbankan syariah atau sebelumnya berasal dari bank konvensional. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengirim karyawannya untuk mengikuti program S2 dan S3 di bidang perbankan syariah. Namun dari sisi biaya yang harus dikeluarkan pihak bank akan meningkat, karena bank harus membayarkan biaya program S2 dan S3 tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya perbankan syariah lebih memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau sebelumnya pernah bekerja di bank syariah.

Sumber daya insani perbankan syariah idealnya berasal dari universitas yang mempunyai program perbankan syariah. Tetapi kenyataannya rata-rata lulusan program perbankan syariah kalah dari lulusan konvensional. Perbankan merupakan lembaga profit yang bergelut dalam bidang keuangan, sehingga aspek konvensional, ekonomi, dan perbankan lebih dominan dibandingkan aspek syariah. Idealnya karyawan perbankan syariah memiliki pemahaman yang kuat terhadapa tiga aspek berikut: Pertama, paham semua aspek konvensional (pasar uang, pasar modal, perbankan, keuangan). Kedua, paham semua aspek syariah (al quran, hadist, ushul fiqih, fiqih muamalah, qawaid fiqiyah). Ketiga, paham matematika karena berhubungan dengan statistik dan akuntansi.

4.Operasional Perbankan Syariah
Di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di Indonesia lebih rendah. Terdapat beberapa alasan mengapa produk murabahah merupakan produk yang paling diminati oleh nasabah. Dari sisi internal (SDM yang memproses pembiayaan), rata-rata mereka lebih menyukai murabahah karena akadnya lebih simple. Hal ini disebabkan fakta di lapangan terjadi ketidakdisiplinan nasabah dalam memberikan laporan realisasi pendapatannya. Dari sisi sistem, baik itu dari bank sendiri atau dari regulator (BI).
Murabahah merupakan kontrak yang sesuai dengan fiqih muamalah, sehingga tidak menyalahi aturan fiqih dan aturan praktek ekonomi. Namun apabila dikaitkan dengan pencapaian maqashid syariah (kemanfaatan bank syariah bagi perekonomian), akad mudharabah dan musyarakah adalah yang paling ideal. Menurut ulama internasional dominasi murabahah dibolehkan tetapi bersifat temporary (sementara waktu) menjelang bank syariah itu semakin besar dan semakin mewarnai perekonomian. Aspek yang mengundang kritik adalah rate murabahah masih mengacu kepada tingkat bunga bank. Hal ini telah diluruskan oleh para ulama, bahwa selama belum terdapat benchmark rate diperbolehkan mengacu pada tingkat bunga bank. Tetapi tidak harus sesuai antara margin dengan besarnya bunga. Diharapkan murabahah dapat men-generate kontrak-kontrak yang lain karena perbankan syariah selalu berproses untuk lebih sempurna.

Oleh karena itu, upaya untuk mendorong mudharabah ada beberapa cara :pertama, bercermin pada historical performance. Pengusaha-pengusaha yang sudahter bukti lancar pembayarannya, akan dengan mudah mendapatkan pembiayaan. Kedua, pendanaan dari dana pemerintah itu akan mendorong pembiayaan dalam jumlah besar, sehingga sesuai dengan skim mudharabah. Ketiga, informasi antar bank syariah mengenai nasabah (integrated information system).
Metodologi
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber yang terkait dan berkompeten untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wawancara. Pelaksanaan penelitian dimulai dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara.
Kesimpulan
1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a.       Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
b.       Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
c.       Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memiliki
             background pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang     memadai.
d.      Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a.    Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b.    Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c.    Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d.    Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
3.      Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
a.    Dana haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
b.    Belum adanya bank umum nasional yang full convert ke bank syariah.
c.    Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
d.   Dana BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah
Keunggulan
Menurut pendapat saya :
Penulis dapat menjelaskan permasalahan yang ada pada teknologi perbankan silam dan mampu memberi masukan akan permasalahan yang terjadi pada PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA yang pada saat ini belum mencerminkan nilai islami nya .
Secara bahasa :
Mudah dipahami sehingga pembaca mengerti akan penelitian ini .
Saran 
Menurut pendapat saya :
1.      Pada paragraph kedua dilatar belakang masalah seharusya pembahasan itu dimasukkan pada pembahasan hasil penelitian tentang perkembangan perbankan syariah diindonesia.
2.      Pada pembahasan potensi perbankan syariah
Apabila dana Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dapat dikelola dengan baik maka akan menyebabkan keseimbangan bagi perekonomian disuatu negara .
3.      Pemasaran perbankan syariah
-Harus bekerjasama dengan universitas sebagai lembaga pendidikan .lembaga swasta dan pemerintah
-Menyediakan pusat informasi melalui telepon, sms dan media online untuk bisa membuka tanya jawab akan ketidaktahuaan masyarakat akan perbankn syariah
-pengembangan produk yang unik yang dapat digunakan oleh semua kalangan bawah dan atas , memberi informasi akan kegunaan teknologi supaya nasabah tidak gagap teknologi akan produk yang digunakan oleh nasabah .
4. Sumberdaya insyaniah
 Calon sumberdaya insyaniah sebelum bekerj disuatu bank harus di training terlebih dahulu akan kualitas keilmuannya dan .





v  
Mohon Kritik dan Saran untu Penulis Supaya dapat Memperbaiki Hasil baik untuk Kedepannya . Mohon Maaf bila ada kesalahan baik dari tulisan maupun pemikiran