Selasa, 12 September 2023

REVIEW STUDY LITERATUR JURNAL NASIONAL

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

          Revolusi industri telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan manusia di berbagai sector inti kehidupan seperti pertanian, manufaktur, komunikasi, pertambangan, transportasi, dan teknologi. Revolusi yang sudah dimulai sejak abad ke-17 tersebut telah mengubah cara kerja yang radikal dari penggunaan tenaga manusia menjadi cara kerja dengan tenaga mesin yang bekerja secara mekanis. Bahkan, saat ini dunia sedang bertransisi untuk memasuki era revolusi industri 4.0 yaitu era penerapan teknologi fiber (fiber technology) dan sistem jaringan terintegrasi (integrated network), yang bekerja di setiap aktivitas ekonomi dari produksi hingga konsumsi.[1]

          Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah mengubah sikap dan perilaku masyarakat dalam melakukan komunikasi, interaksi, dan transaksi. Perkembangan digitalisasi dalam transaksi keuangan memiliki sisi positif dan negative. Sisi positif perkembangan era digital dalam transaksi keuangan lebih mempermudah transaksi keuangan secara efektif dan efesien. Namun sisi negatifnya adalah mengenai persoalan perlindungan data konsumen. Padahal perlindungan data konsumen sangat penting untuk melindungan konsumen tersebut dari pencurian data, peretasan, serta penyalahgunaan data untuk hal-hal yang melanggar hukum.

          Salah satu dampak perkembangan era digitalisasi dalam system transaksi keuangan adalah dengan banyaknya pertumbuhan perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan perusahaan Fintech dikarenakan Fintech menawarkan beragam layanan keuangan yang sangat membantu masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian lebih efektif dan efesien khususnya sector keuangan. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata bisnis Fintech memiliki potensi resiko, setidaknya ada dua potensi resiko yaitu resiko keamanan data konsumen dan resiko kesalahan transaksi. Kedua resiko tersebut kemudian akan membawa kerugian pada masing-masing pihak dalam bisnis Fintech. Timbulnya aksi kejahatan online seperti penyadapan, pembobolan, dan cybercrime dalam transaksi financial perbankan menjadikan masyarakat ragu untuk melakukan transaksi online.[2]

          Fenomena kebocoran data pribadi sudah terjadi berulang kali di Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran konsumen dalam melakukan transaksi jasa keuangan secara online. Dikutip dari Dataindonesia.id, ada beberapa kasus kebocoran data yang terjadi pada tahun 2023 antara lain, kasus kebocoran data BPJS Ketagakerjaan Indonesia sebanyak 19,56 juta pelanggan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2023, kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi pada 8 Mei 2023, data pengguna MyIndiHome sebanyak 35 juta data pengguna MyIndiHome yang terjadi pada akhir Juni 2023, dan data paspor Indonesia sebanyak 1 juta data paspor WNI yang terjadi pada Juli 2023. [3]

          Tindaklanjut atas maraknya kebocoran data konsumen di Indonesia menjadi problematika kontemporer memerlukan perlindungan hukum berupa regulasi yang melindungi konsumen dari tindak kejahatan cyber crime. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah :

a.          meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b.          mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c.          meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

d.          menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e.          menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

f.           meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

          Selain itu, terkait kebocoran data konsumen, Pihak Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggungjawab penuh kepada konsumen apabila terjadi kobocoran data di kemudian hari. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6/PUJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur: (1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK; (2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul. (3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK. (4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konsumen.

          PUJK juga dilarang a) memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain; b) mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan; c) menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan; d) menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau e) menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

          Selanjutnya, data pribadi konsumen yang tidak boleh disebarkan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan/atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.

Atas uraian latar belakang diatas, peneliti ingin mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kebocoran Data pada Jasa Keuangan di Indonesia.

         

B.      Rumusan Masalah

          Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang dijadikan rumusan masalah penelitian ini adalah:

1.          Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia?

2.          Bagaimana proses penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen apabila terjadi kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia?

 

C.      Tujuan Penelitian

          Adapun tujuan penelitian berdasarkan rumusan masalah yang telah disusun antara lain:

1.          Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia;

2.          Untuk mengetahui dan menganlisis proses penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen apabila terjadi kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia

 

D.      Manfaat Penelitian

          1.      Kegunaan Teoritis

          Hasil penelitian ini diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum khususnya tentang perlindungan hukum terhadap kerugian konsumen atas kebocoran data konsumen pada jasa keuangan di Indonesia serta mengetahui proses penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PUJK apabila terjadi kebocoran data konsumen yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, penelitian ini juga dapat dijadikan bahan kepustakaan bagi peneliti yang ingin membahas terkait persoalan yang telah disebutkan.

 

          2.      Kegunaan Praktis

          Hasil penelitian ini juga dimaksudkan dapat digunakan sebagai masukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada pihak usaha jasa keuangan yang dapat merugikan konsumen apabila data pribadi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

E.      Kerangka Konseptual

          Untuk memudahkan pembahasan pada penelitian ini, maka disusun kerangka konseptual sebagai berikut:

1.          Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen);

2.          Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan) ;

3.          Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan);

4.          Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).

 

F.      Metode Penelitian

          Penelitian Hukum adalah proses analisa yang meliputi metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul. Sehingga dibutuhkan suatu metode penelitian yang tepat. Metode ini membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai.[4] Berikut metode penelitian yang disusun untuk memperoleh jawaban atas kebenaran suatu permasalahan yang akan dibahas.

 

1.       Metode Pendekatan

          Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif, adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.[5]

          Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Dengan demikian bahan yang diteliti pada penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Di samping itu, pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kepustakaan (library research).

 

2.       Spesifikasi Penelitian

          Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian diskriptif analitis. Deskriptif penelitian ini, terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya, sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta. Hasil penelitian ditekankan pada memberikan gambaran secara obyektif, tentang keadaan sebenarnya dari obyek yang diselidiki. Sedangkan istilah analitis mengandung makna mengelompokan, menghubungkan, membangdingkan data-data yang diperoleh dari segi teori maupun dari segi praktek.

 

3.       Sumber dan Jenis Data

          Sumber data merupakan tempat diperolehnya data. Sumber data dalam penelitian hukum normatif hanya diperoleh dari sumber data sekunder. Sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian. Di dalam literatur hukum, maka sumber data dalam penelitian hukum normatif disebut dengan bahan hukum. Bahan hukum merupakan bahan yang dapat dipergunakan dengan tujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakan untuk dianalisis dalam penelitian ini terdiri atas:

a.          bahan hukum primer yang terdiri atas

1.          Undang-undang Dasar 1945;

2.          Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

3.          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

4.          Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;

5.          Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan materi penulisan penelitian ini.

b.          bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang berhubungan dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer berupa hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah.

c.          Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder berupa tulisan artikel, kamus, dan ensiklopedia hukum.

 

4.       Teknik Pengumpulan Data

          Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat, membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap kerugian konsumen atas kebocoran data pada jasa keuangan.

 

5.       Analasis Data

          Pada penelitian hukum normatif, pengolahan data dilakukan dengan cara melakukan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarati membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi. Kegiatan yang dilakukan dalam analisis data penelitian hukum normatif dengan cara data yang diperoleh di analisis secara deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi.

 DI PUBLIKASIKAN DI JURNAL : https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/11538



[1] Akmal, Lebih Dekat Dengan Industri 4.0, Yogyakarta : Deepublish, 2019, hal. 16.

[2] Kornelius, et al, Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology (Fintech) di Indonesia (2019), Jurnal Refleksi Hukum Vol. 3, No. 2, hal. 146

           [4] Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum : Teori dan Praktek, Surabaya : Jakad Media Publishing, 2020, hal. 4

[5]  Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010, hal. 13-14.

Sabtu, 11 Agustus 2018

REVIEW JURNAL NASIONAL

Judul
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Jurnal
Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
Volume dan Halaman
Vol . 2, No. 1,
Tahun
Maret 2013
Penulis
Ade Wirman Syafei* , Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi
Reviewer
Adlina binti Hasan Basri
Tanggal
20-November-2017









Abstrak
Jurnal yang berjudul  PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA ini berisi tentang Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional . Padahal sistem keuangan Islam dan system keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam kedua sistem tersebut bertolak belakang. Penulis juga mengatakan bahwa Pada akhir penelitian ini, peneliti menyimpulkan teknologi yang digunakan perbankan syariah di Indonesia saat ini, ternyata masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal tersebut terlihat dari beberapa hal, diantaranya teknis pembiayaan dan perekrutan sumber daya insaninya.
Pendahuluan
Didalam paragraf pertama penulis menegaskan bahwa Meskipun telah berdiri selama 20 tahun, sistem keuangan Islam (Islamic Financing System/ IFS) masih memiliki market share yang sangat kecil. Dengan tingkat pertumbuhan dan ukuran market share yang sangat kecil ini tentunya pengaruh sistem keuangan Islam tidak akan berdampak luas pada perekonomian

Selanjutnya penulis juga menjelaskan tentang permasalahan Dalam internal perbankan syariah yang perlu diperbaiki. Pertama ialah permasalahan ukuran keberhasilan bank syariah yang lebih mengutamakan pencapaian keuntungan dan efisiensi biaya dibandingkan dengan pencapaian maqasid syariah . Permasalahan berikutnya ialah pembiayaan non profit-loss sharing seperti murabahah masih mendominasi pembiayaan pada bank-bank syariah di Indonesia.
Sehingga di bagian paragraph selanjutnya penulis mengatakan  Berdasarkan kesimpulan pada penelitian tersebut, peneliti ingin melakukan penelitian lanjutan dengan memfokuskan pada aspek yang menjadi penyebab permasalahan dalam sistem keuangan Islam, yaitu pemilihan teknologi yang tidak tepat. Teknologi yang seharusnya digunakan ialah teknologi berbasis Islam.
Tujuan
 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya atau belum.
Pembahasan
Pada pokok pembahasan penulis membagi sub pokok bahasan menjadi empat bagian, yaitu :
v    1. Perkembangan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah. Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS). Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari konversi bank umum ke BUS.

Pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan, yaitu rata-rata 40% per tahun. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia ini paling tinggi di dunia. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10%-20% per tahun. Pertumbuhan perbankan nasional pun hanya mencapai 18% per tahun. Namun market share perbankan syariah Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional.

Prospek perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Kekayaan alam Indonesia mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Budaya sosial Indonesia tentang bagi hasil sangat sejalan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah. Orientasi perbankan syariah kepada sektor riil sangat sesuai dengan pengembangan ekonomi Indonesia. Adanya konversi bank umum menjadi bank syariah dan terbentuknya bank syariah baru turut menambah peluang pengembangan perbankan syariah. Terutama apabila pemerintah mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank syariah. Tentunya hal ini akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

-Kegagalan Target Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah 2007 – 2008
Program akselerasi pengembangan perbankan syariah 2007 – 2008 yang menargetkan pencapaian market share 5% pada tahun 2008 mengalami kegagalan. Faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut diantaranya adalah:
1.      Adanya krisis keuangan global pada tahun 2008.
2.      Jaringan dan produk perbankan syariah masih terbatas.
.
v    - Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1.      Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2.       Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah.
3.      Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam.
4.      Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah.
2.    Pemasaran Perbankan Syariah
Bank Indonesia telah membuat program iB Campaign (strategi pengembangan pasar perbankan syariah) yang mengacu kepada rekomendasi dari Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2008 dan Market Development Strategic Plan 2010. Program iB Campaign ini bertujuan untuk mendorong akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- tahun 2008, adalah tahapan membentuk pemahaman bahwa bank syariah untuk semua masyarakat.
- tahun 2009, merupakan tahapan membentuk pemahaman bahwa bank syariah    memiliki keunikan yang tidak ditemukan di perbankan lainnya.
- tahun 2010, adalah tahapan pemahaman bahwa bank syariah memiliki produk yang beragam dengan skema yang variatif.
- tahun 2011, adalah tahapan mensosialisasikan produk bank syariah secara lebih intensif.
3. Sumber Daya Insani Perbankan Syariah
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh berbagai sumber, sumber daya insani perbankan syariah mayoritas memiliki background pendidikan non-perbankan syariah atau sebelumnya berasal dari bank konvensional. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengirim karyawannya untuk mengikuti program S2 dan S3 di bidang perbankan syariah. Namun dari sisi biaya yang harus dikeluarkan pihak bank akan meningkat, karena bank harus membayarkan biaya program S2 dan S3 tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya perbankan syariah lebih memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau sebelumnya pernah bekerja di bank syariah.

Sumber daya insani perbankan syariah idealnya berasal dari universitas yang mempunyai program perbankan syariah. Tetapi kenyataannya rata-rata lulusan program perbankan syariah kalah dari lulusan konvensional. Perbankan merupakan lembaga profit yang bergelut dalam bidang keuangan, sehingga aspek konvensional, ekonomi, dan perbankan lebih dominan dibandingkan aspek syariah. Idealnya karyawan perbankan syariah memiliki pemahaman yang kuat terhadapa tiga aspek berikut: Pertama, paham semua aspek konvensional (pasar uang, pasar modal, perbankan, keuangan). Kedua, paham semua aspek syariah (al quran, hadist, ushul fiqih, fiqih muamalah, qawaid fiqiyah). Ketiga, paham matematika karena berhubungan dengan statistik dan akuntansi.

4.Operasional Perbankan Syariah
Di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di Indonesia lebih rendah. Terdapat beberapa alasan mengapa produk murabahah merupakan produk yang paling diminati oleh nasabah. Dari sisi internal (SDM yang memproses pembiayaan), rata-rata mereka lebih menyukai murabahah karena akadnya lebih simple. Hal ini disebabkan fakta di lapangan terjadi ketidakdisiplinan nasabah dalam memberikan laporan realisasi pendapatannya. Dari sisi sistem, baik itu dari bank sendiri atau dari regulator (BI).
Murabahah merupakan kontrak yang sesuai dengan fiqih muamalah, sehingga tidak menyalahi aturan fiqih dan aturan praktek ekonomi. Namun apabila dikaitkan dengan pencapaian maqashid syariah (kemanfaatan bank syariah bagi perekonomian), akad mudharabah dan musyarakah adalah yang paling ideal. Menurut ulama internasional dominasi murabahah dibolehkan tetapi bersifat temporary (sementara waktu) menjelang bank syariah itu semakin besar dan semakin mewarnai perekonomian. Aspek yang mengundang kritik adalah rate murabahah masih mengacu kepada tingkat bunga bank. Hal ini telah diluruskan oleh para ulama, bahwa selama belum terdapat benchmark rate diperbolehkan mengacu pada tingkat bunga bank. Tetapi tidak harus sesuai antara margin dengan besarnya bunga. Diharapkan murabahah dapat men-generate kontrak-kontrak yang lain karena perbankan syariah selalu berproses untuk lebih sempurna.

Oleh karena itu, upaya untuk mendorong mudharabah ada beberapa cara :pertama, bercermin pada historical performance. Pengusaha-pengusaha yang sudahter bukti lancar pembayarannya, akan dengan mudah mendapatkan pembiayaan. Kedua, pendanaan dari dana pemerintah itu akan mendorong pembiayaan dalam jumlah besar, sehingga sesuai dengan skim mudharabah. Ketiga, informasi antar bank syariah mengenai nasabah (integrated information system).
Metodologi
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber yang terkait dan berkompeten untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wawancara. Pelaksanaan penelitian dimulai dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara.
Kesimpulan
1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a.       Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
b.       Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
c.       Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memiliki
             background pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang     memadai.
d.      Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a.    Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b.    Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c.    Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d.    Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
3.      Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
a.    Dana haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
b.    Belum adanya bank umum nasional yang full convert ke bank syariah.
c.    Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
d.   Dana BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah
Keunggulan
Menurut pendapat saya :
Penulis dapat menjelaskan permasalahan yang ada pada teknologi perbankan silam dan mampu memberi masukan akan permasalahan yang terjadi pada PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA yang pada saat ini belum mencerminkan nilai islami nya .
Secara bahasa :
Mudah dipahami sehingga pembaca mengerti akan penelitian ini .
Saran 
Menurut pendapat saya :
1.      Pada paragraph kedua dilatar belakang masalah seharusya pembahasan itu dimasukkan pada pembahasan hasil penelitian tentang perkembangan perbankan syariah diindonesia.
2.      Pada pembahasan potensi perbankan syariah
Apabila dana Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dapat dikelola dengan baik maka akan menyebabkan keseimbangan bagi perekonomian disuatu negara .
3.      Pemasaran perbankan syariah
-Harus bekerjasama dengan universitas sebagai lembaga pendidikan .lembaga swasta dan pemerintah
-Menyediakan pusat informasi melalui telepon, sms dan media online untuk bisa membuka tanya jawab akan ketidaktahuaan masyarakat akan perbankn syariah
-pengembangan produk yang unik yang dapat digunakan oleh semua kalangan bawah dan atas , memberi informasi akan kegunaan teknologi supaya nasabah tidak gagap teknologi akan produk yang digunakan oleh nasabah .
4. Sumberdaya insyaniah
 Calon sumberdaya insyaniah sebelum bekerj disuatu bank harus di training terlebih dahulu akan kualitas keilmuannya dan .





v  
Mohon Kritik dan Saran untu Penulis Supaya dapat Memperbaiki Hasil baik untuk Kedepannya . Mohon Maaf bila ada kesalahan baik dari tulisan maupun pemikiran